Abstrak :
Buku ini Membahas Tentang Aspek Ekonomi Dalam Hukum Persaingan Usaha, Penerapan Pendekatan “Per Se Illegal” dan “Rule Of Reason” dalam Hukum Persaingan, Perjanjian yang Dilarang Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Kegiatan yang Dilarang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Posisi Dominan dan Penyalahgunaannya, Merger (Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan), Pengecualian dalam UU No.5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Penegakan Hukum Persaingan di Indonesia, Pengawasan dan Penegakan Kemitraan UMKM dan Pelaku Usaha Besar, Rezim Persaingan Usaha di ASEAN.