Bidang Ilmu : Ekonomi Syariah

Abstrak :

Buku ini Membahas Tentang Pada bab 1 dibahas tentang Islam, Sistem Ekonomi dan Akuntansi. Ekonomi Islam merupakan suatu ilmu dan praktek kegiatan ekonomi berdasarkan pada ajaran Islam yakni ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah Nabi (Hadits) dengan esensi tujuan ekonomi Islam yaitu mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat Bab 2 dibahas tentang kaidah hukum Islam . Hukum Islam, secara istilah disebut juga hukum syara’ adalah hukum Allah yang mengatur perbuatan manusia yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk dikerjakan atau ditinggalkan atau pilihan antara dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukalaf. Hukum syara’ hanya dapat diambil dari sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al-Quran, As-Sunah, Ijmak, dan Qiyas. Hukum atau norma perbuatan yang tidak diambil dari sumber-sumber tadi tidak disebut sebagai hukum syara’. Misalnya kaidah-kaidah (norma) adat istiadat, undang-undang atau hukum selain Islam. Bab 3 dibahas tentang sejarah akuntansi syariah. Setelah munculnya Islam di semenanjung arab dibawah kepemimpinan Rasulullah saw, serta telah terbentuknya daulah Islamiyah di madinah, perhatian Rasulullah ditujukan untuk membersihkan muamalah maaliah (keuangan) dari unsur-unsur riba dan dari segala bentuk penipuan, pembodohan,perjudian, pemerasan, monopoli, dan segala usaha pengambilan harta orang lain secara batil. Bahkan Rasulullah lebih menekankan pada pencatatan keuangan. Rasulullah mendidik secara khusus beberapa orang sahabat untuk menangani profesi ini dan mereka diberi sebutan khusus, yaitu hafazhatul amwal (pengawas keuangan). Diantara bukti seriusnya persoalan ini adalah dengan diturunkannya ayat terpanjang didalam Al-Qur'an, yaitu surah al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah), dasar-dasarnya dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal ini. Bab 4 dibahas tentang sistem keuangan syariah. Sistem keuangan syariah di awali dengan sistem ekonomi Islam. Pengembangan ekonomi Islam dimulai sejak tahun 1970-an dengan membicarakan isu-isu ekonomi makro. Pihak yang terlibat dalam diskusi tersebut adalah para ekonom dan para ahli fikih. Mereka yakin bahwa sistem ekonomi Islam harus didukung oleh sistem yang bersifat praktis yaitu sistem keuangan syariah dengan mencari sistem yang dapat menghindari riba bagi muslim. Bab 5 dibahas tentang kerangka dasar akuntansi syariah. Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan oleh entitas syariah maupun konvensional baik sektor publik maupun swasta. Bab 6 dibahas tentang akuntansi zakat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukum nya wajib bagi setiap muslim yang merdeka dan memiliki harta kekayaan sampai dengan jumlah tertentu yang telah mencapai nisab. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai perwujudan ketaatan kepada Allah, tetapi juga merupakan perwujudan kepedulian kepada sesama ummat manusia. Bab 7 dibahas tentang akuntansi perbankan syariah. Bank syariah adalah bank yang sistem perbankannya menganut prinsip-prinsip dalam Islam. Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Bab 8 dibahas tentang akuntansi murabahah. Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai (bai’ naqdan) atau tangguh (bai’ mu’ajal/bai’ bi’tsaman ajil). Secara luas, jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela. Bab 9 dibahas tentang akuntansi salam dan istishna. Salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. alat pembayaran modal salam dapat berupa uang tunai, barang atau manfaat, tetapi tidak boleh berupa pembebanan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain. Istishna’ merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’) transaksi istishna’ memiliki kemiripan dengan transaksi salam, dalam hal barang yang dibeli belum ada pada saat transaksi, melainkan harus dilunasi terlebih dahulu. Berbeda dengan transaksi salam yang barangnya adalah hasil pertanian, pada transaksi istishna’, barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang manufaktur. Bab 10 dibahas tentang akuntansi mudharabah. Akad mudharabah merupakan suatu transaksi pendanaan atau investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Oleh karena kepercayaan merupakan unsur terpenting maka mudharabah dalam istilah bahasa Inggris disebut trust financing. Pemilik dana yang merupakan investor disebut beneficial owner-ship atau sleeping partner, dan pengelola dana disebut managing trustee atau labour partner. Bab 11 dibahas tentang akuntansi musyarakah. Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepa katan, sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Karena setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Bab 12 dibahas tentang akuntansi ijarah. Al-Ijarah adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Transaksi ini dapat diterapkan perusahaan pada klien yang hanya menginginkan manfaat dari objek seperti yang disediakan perusahaan dan tidak untuk memilikinya.