Abstrak :
Buku ini Membahas Tentang Konsep Negara, Konsep Hukum, Konsep Negara Hukum, Pengaturan Negara Hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Konsep Negara Hukum Berdasarkan UUD 1945 Pra dan Pascaamandemen, Asas Ketuhanan yang Maha Esa, Supremasi Hukum (Supremacy of Law), Pemerintahan Berdasarkan Hukum, Demokrasi, Pembatasan Kekuasaan Negara, Penghormatan dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, Persamaan di Depan Hukum, Impeachment atau Pemakzulan, Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dan Merdeka, Peradilan Tata Negara atau Mahkamah Konstitusi, Peradilan Tata Usaha Negara, Negara Kesejahteraan (Welfare State).